Kamis, 24 Mei 2018

Permasalahan Dalam Mawaris, Sebab Sebab dan Halangan Waris Mewarisi, Istilah Istilah Mawaris, Ahli Waris yang Tidak Bisa Gugur Haknya, Klasifikasi Ahli Mawaris, Pembagian Mawaris , ‘Ashabah dan Hijab


A.   Permasalahan Dalam Mawaris
Adapun masalah-masalah sekitar hukum waris menyangkut beberapa hal sebagai berikut :[1]
      1.    Menyangkut perhitungan hak waris
A.   Aul
Masalah ‘aul muncul ketika pada pembagian harta warisan dzaw al-furudh tidak ada anak laki-laki (‘ashabah), sehingga jumlah harta yang harus dibagikan masih kurang dari ketentuan yang seharusnya. Misalnya, ahli waris yang ada terdiri dari dua anak perempuan, ayah, ibu dan suami.
B.   Radd
Masalah raad muncul ketika pada pembagian dsaw al furudh tidak ada anak laki-laki, sehingga jumlah harta yang harus dibagikan melebihi ketentuan dari yang seharusnya. Misalnya, ahli waris yang ada hanya terdiri dari ibu, seorang anak perempuan, dan cucu perempuan.

      2.    Pengunduran diri dari menerima waris. 
           Pengunduran diri dari menerima waris adalah pengunduran diri dalam arti tidak menerima bagian waris yang harus diterimanya, dengan mendapat ganti uang atau barang atas permintaannya atau persetujuan salah seorang atau seluruh ahli waris. Hal ini dibenarkan selama dilakukan atas kerelaan, sebagai mana yang pernah terjadi dimasa sahabat.

     3.    Anak dalam kandungan
Menurut ilmu fiqih, kedudukan anak dalam kandungan termasuk kategori ajliyah al-wujub al-naqishah ( kemampuan memiliki yang belum sempurna), yang dibedakan dari kategori ahliyah al wujub al kamilah (kemampuan memiliki yang sempurna). Kedudukan anak sebagai ahli waris tergantung kepada keadaannya setelah lahir ke dunia. Dalam suatu hadits Rasulullah SAW bersabda :
“Jika anak itu menangis, maka ia hendak menerima waris” (HR. Abu Daud)
Jika janin tersebut hidup, maka ia hendak mendapatkan waris. Namun, jika ia meninggal, maka ia tidak mendapatkannya.
4.    Mafqud
Mafqud adalah orang yang tidak diketahui pasti keberadaannya, apakah dia masih hidup atau sudah meninggal. Dalam kasus seperti ini, masalah waris mewaris haruslah menunggu keputusan hakim terlebih dahulu, apakah orang tersebut masih hidup atau sudah meninggal. Jika keputusan itu menetapkan bahwa yang bersangkutan masih hidup, maka hak warisnya harus disimpan. Sebaliknya, jika keputusan itu menetapkan ia telah meninggal, maka hak warisnya harus di bagikan kepada ahli waris yang ada.
Dalam kondisi seorang mafqud adalah satu satunya ahli waris atau sebagai ahli waris yang menghalangi kedudukan ahli ahli waris lainnya, maka pembagian waris harus di tangguhkan hingga jelas permasalahannya. Keputusan hakim tentang waktu ‘kematian’ mafqud sangat berpengaruh terhadap pembagian waris. Jika keputusan itu terjadi ketika pewaris masih hidup, maka ia tidak memperoleh harta waris. Namun, jika keputusan itu sesudah kematian pewaris, maka ia dari memperoleh bagiannya dari harta yang disimpan.
5.    Kedudukan ahli waris dzaw al arham
Ahli waris dzaw al arham adalan orang orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan pewaris, yang tidak termasuk kelompok dzaw al furudh, dan tidak pula dijelaskan hak warisnya baik dalam Al Quran maupun Sunnah. Jika kerabat yang termasuk kelompok ashabah adalah laki laki dalam garis keturunan laki laki, maka dzaw al azham adalah perempuan atau laki laki melalui garis keturunan perempuan.
6.    Mawani al-Irts
Secara harfiah mawani al irts berarti terhalang dari hak waris. Maksudnya, orang orang yang terkena sebab tertentu tidak berhak mendapat warisan, seperti perbudakan atau berbeda agama, atau melakukan pembunuhan. Dengan kata lain, seseorang karena perbudakan, berbeda agama dan atau melakukan pembunuhan kehilangan haknya sebagai ahli waris.

B.   Sebab Sebab dan Halangan Waris Mewarisi
1.        Sebab sebab waris mewarisi[2]
         a.    Sebab nasab (hubungan kerabat.
  Seseorang akan memperoleh warisan sebab adanya hubungan kerabat keluargamisalnya seorang anak akan mendapatkan memperoleh harta warisan dari bapaknya atau seseorang akan mendapatkan harta warisan dari saudaranya. 
b.    Sebab pernikahan yang sah.
Hubungan suami istri yang diikat oleh adanya akad nikah.
c.    Sebab wala’ atau sebab jalan memerdekakan budak
Seseorang yang memerdekakan hamba sahaya berhak untuk mendapatkan harta warisan dari hamba sahaya tersebut kala ia meninggal dunia.
d.    Sebab kesamaan agama
Ketika seseorang muslim meninggal sedangkan ia tidak memiliki ahli waris maka harta warisannya dipasrahkan kepada baitul mal untuk maslahat umat islam.

    2.    Sebab-sebab tidak mendapatkan warisan:
a.    Pembunuh
Orang yang telah membunuh salah satu dari anggota keluarganya maka ia tidak berhak untuk mendapatkan warisan dari orang yang di bunuh.
b.    Budak
Seseorang yang berstatus budak tidak berhak menerima warisan dari tuannya.begitupun juga sebaliknya
c.    Perbedaan agama
Orang islam tidak berhak mendapatkan harta warisan dari orang kafir meskipun masih kerabat keluarganya begitupun juga sebaliknya.

C.   Istilah Istilah Mawaris
          1.    Waris             : ahli waris yang berhak mendapat warisan
          2.    Muwaris         : Orang yang mewarisi
          3.    Al Irs               : waris yang siap dibagi kepada ahli waris
          4.    Tirkah             : harta yang belum siap dibagikan.
          5.    Warasah        : harta yang di terima oleh ahli waris.

D.   Ahli Waris yang Tidak Bisa Gugur Haknya:
          1.    Anak laki laki
          2.    Anak perimpuan
          3.    Bapak
          4.    Ibu
          5.    Suami
          6.    Istri

E.   Klasifikasi Ahli Mawaris 
          Para ahli waris atau orang orang yang mewarisi harta peninggalan orang yang meninggal dunia dalam beberapa kelompok yaitu :[3]
a.    Ahli Waris Sababiyah
Ahli waris sababiyah ialah orang yang berhak memperoleh bagian harta peninggalan, karena terjalin hubungan perkawinnan dengan orang yang meningggal dunia. Misalkan hubungan seorang laki laki dan perempuan yang sudah dalam ikatan suami istri, dengan adaya ikatan suami istri berarti sudah terikat dengan ahli waris ini. Kedudukan mereka sebagai ahli waris di tetapkan oleh. Firman Allah Surat An-Nisa:12
“Dan bagimu ( suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri istrimu, jika dia tidak empunyai anak maka kamu memdapat seperempat dari harta yang di tinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sudah dibayar hutangya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tingalkan sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sudah dibayar hutang-hutangmu.” (Q.S An-Nisa:12).
Suami dan istri tersebut dapat mewarisi apbila hubungan mereka memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
1)    Dengan syarat perkawinan mereka sah menurut syara’ yakni dengan akad perkawinan yang di penuhi rukun rukun dan syarat syaranya.
2)    Dan masih berlangsung hubungan perkawinan mereka.

b.    Ahli Waris Nasabiyah
Ahli waris ini adalah orang yang berhak memperoleh bagian harta peninggalan karena ada hubungan nasab (darah/keturunan) dengan orang yang meninggal dunia. Orang orang yang berhak menerima warisan dari segi nasab terbagi menjadi 3 bagian:
1)    Furu’ul mayit : Hubungan nasab garis keturunan kebawah,seperti anakorangayangmeninggal dunia (anak).
2)    Ushul mayit : orang orang yang menyebabkan adanya (lahirnya) orang yang meninggal dunia /dapat dikatakan pula yaitu orang orang yang menurunkan orang yang meninggl dunia.
3)    Al Hawasyis : hubungan nasab ini adalah hubungan kearah samping diantaranya saudara, paman beserta anak mereka masing masing.
c.    Ahli Waris laki laki
Para ahli waris sebagai yang teah disebutkan jika dikelompokan kembali tetapi yang laki laki saja maka mereka itu sebagai berikut : Suami, Anak laki laki, Cucu laki laki dari pancar laki laki, Ayah, kake shahih, saudara laki laki sekandung, saudara laki laki seayah, saudara laki laki seibu, anak laki laki dari saudara laki laki sekandun, anak laki laki dari saudara laki laki seayah, paman sekandug, paman seayah, anak laki laki dari dari paman sekandung, Anak laki laki dari paman seayah.

d.    Ahli Waris Perempuan
Demikian ahli waris dari jalur ibu, kebalikan dari julur laki laki dan yang telah disebutkan sebulumnya, dan jika dikelompokan yang wanita saja adalah sebagai berikut : istri, ana perempuan, cucu perempuan dari pancar laki laki, ibu, nenek shahihah, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu.
e.    Ahli Waris Ashhabul Furudh
Ahli waris yang ditetapkan oleh syara’ memperoleh bagian tertentu dari al furudhul muqaddarah dalam pembagian harta peninggalan. Ahli waris ini ada dua belas: suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah,saudara laki laki seibu, saudara perempuan seibu, kake shahih, nenek shahihah.yang dimaksud bagian-bagian tertentu itu ada 6 yaitu :
1)    1/2
2)    1/4
3)    1/8
4)    1/3
5)    2/3
6)    1/6
f.     Ahli Waris ‘Ashabah
Ialah ahli waris yang tidak memperoleh dari bagian-bagian tertentu dalam suatu pembagian harta peninggalan. Atau dalam kata lain mewarisi harta peninggalan setelah harta peninggalan itu diambil oleh ahli waris yang telah menurut pembagiannya masing masing. Macam macam Ashabah: Ashabah Nasabiyah, Al Hawasyiy, Al Hawasyil,
g.    Ahli Waris Dzawil Arham
Dalam hukum mawaris, dzawil arham ahli waris karena ada hubungan nasab dengan orang yang meninggal dunia, tetapi selain furudh dan ‘ashabah. Para ulama berpendapat arham dapat mewarisi harta peninggalan dari orang yang meninggal dunia yang sama sekali tidak mempunyai ahli waris ‘ashhabuk furudh maupun ahli waris ‘ashabah atau jika orang yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan ahli waris ashhaabul furudh tetapi masih ada sisa harta peninggalan yang tidak dapat ditambah kepada ahli waris ashhabul furudh yang ada itu. 
h.    Ahli Waris Maulal Mutiq
Ahli Waris ini ialah seseorang baik laki laki maupun perempuan yang menjadi ahli waris dari seorang beka hamba karena ia yang memerdekakannya. Ahli waris perempuan tidak dapat mewarisi harta peninggalan bekas hamba yang telah dimemerdekakannya itu, sebagai conth apabila sesorang maulal mu’tiq meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan perempuan, maka yang mewarisi harta peninggalan bekas hamba yang dimemerdakakannya oleh ayahnya itu anak laki lakinya saja.

F.    Pembagian Mawaris
Allah mensyariatkan (mewajibkan ) kepadamu tentang pembagian warisan untuk anak anakmu.[4]
     1.    Bagian seorang laki laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.
    2.  Dan jika itu semua anaknya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, Maka bagian mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan.
    3.    Dan jika dia anak perempuan seorang saja maka dia mendapatkan 1/5 dari harta yang ditinggalkan.
     4.     Dan bapak ibunya bagian masing masing 1/6 dari harta yang di tinggalkan.
    5.    Dan apabila yang meninggal tidak punya anak maka harta itu jatuh pada bapak ibunya mendapatkan 1/3 dari harta itu.
     6.     Dan apabila yang meninggal mempunyai saudara maka bagian bapak ibunya mendapat 1/6.
    7.    Dan bagi suami mendapatka 1/2  harta yang di tinggalkan oleh istri tapi bagian itu apabila tidak mempunyai anak, apabila mempunyai anak maka mendapatkan1/4 bagian.
    8.    Bagi para istri akan pendapatkan 1/4 harta yg ditinggalkan suami apabila dia tidak punya anak.
Pembagian pembagian terebut apabila sudah terpenuhi wasiatnya dan hutan hutangnya sudah terbayar lunas semua.

G.   ‘Ashabah
Menurut bahasa ashabah adalah   bentuk jamak dari “ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat atau nasab. Menurut syara’ ‘ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh. Ahli waris yang menjadi ashabah mempunyai tiga kemungkinan:
1.    Mendapat seluruh harta waris saat ahli waris dzawil furudh tidak ada.
2.    Mendapat sisa harta waris bersama ahli waris dzawil furudh saat ahli waris dzawil ada.
3.    Tidak mendapatkan sisa harta warisan karena warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh.
Ashabah ada tiga macam:
     1.    ‘Ashabah Binafsihi 
    Yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan  dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain.
     2.    ‘Ashabah Bilghair
Yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masing-masing.
     3.    ‘Ashabah Ma’algha’ir
Yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain.


H.   Hijab
Hijab adalah penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat pertaliaanya dengan orang yang meninggal.Hijab dibagi menjadi dua macam :[5]
          1.    Hijab Hirman 
     Yaitu penghapusan seluruh bagian , karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggal. Contoh: cucu laki-laki dari anak laki-laki, tidak mendapat bagian selama ada anak laki-laki.
        2.    Hijab Nuqshon
Yaitu pengurangan bagian dari harta warisan, karena ada ahli waris lain yang membersamai. Contoh: ibu mendapat 1/3 bagian, tetapi kala yang meninggal mempunyai anak atau cucu atau beberapa saudara, maka bagian ibu berubah menjadi 1/6.


[1] Muhammad Suhaili sufyan.... hal 38
[2] Moh.Muhibbudin,dkk, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: sinar grafika,2009), hal.30

[3] Fatchur Rahman, Ilmu Waris
[4] Teungku M.Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris
[5] Moh.Muhibbudin,dkk, Hukum Kewarisan Islam..,Hal.34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar