A. Pengertian Mawaris
Menurut bahasa harta warisan yang di tinggalkan
oleh mayit. Menurut istilah ilmu yang membahas tentang hal hal yang berkaitan
dengan harta peninggalan. Hal hal yang berkaitan dengan pembagin warisan :
1.
Hak hak terkait dengan pembagian warisan
2.
Sebab sebab waris mewarisi
3.
Halangan waris mewarisi
4.
Orang orang yang berhak menerima warisan
5.
Penghalang
6.
Ketentuan bagian dari masing masing ahli waris
7.
Kaidah penghitungan
8.
Cara mempraktekan pembagian harta warisan
Rukun-rukun mawaris ada 3 yaitu:
Rukun-rukun mawaris ada 3 yaitu:
1. Waris yaitu
orangyang mendapatkan harta warisan.seseorang berhak mendapatkan warisan karena
salah satu dari 3 sebab yaitu pertalian darah, hubungan
pernikahan,dan memerdekakan budak.
2.
Muwaris yaitu orang
yang telah meninggal dan mewariskan harta kepada ahli warisnya.
3. Maurus yaitu harta
warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris setelah diambil untuk kepentingan
pemeliharaan jenazah.
B. Hukum Membagi Harta
Warisan
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 14:
Artinya: “Dan barang siapa mendurhakai allah
dan rasul-Nya maka allah akan memasukkanya kedalam neraka sedang ia kekal di
dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan” (QS. An- Nisa’: 14)
Rasulullah SAW bersabda:
اقسوا لمال بين اهل الفرائض علئ كتا ب الله (رواه
مسلم و ابو داود)
Artinya: “Bagilah harta warisan diantara ahli waris sesuai dengan
(aturan) kitab Allah.“ (H.R Muslim dan Abu Dawud).
C. Hukum Mempelajari Ilmu
Mawaris
Fardhu kifayah, yakni apabila dalam suatu
daerah atau kelompok ada salah seorang yang telah mempelajari ilmu ini, maka
yang lain sudah gugur kewajibannya lagi. Dengan maksud apabila dalam daerah
atau kelompok muncul permasalahan tentang warisan, orang tersebut dapat
memecahkan masalah tersebut sesuai dengan kaidah syariat syariat islam.[1]
D. Tujuan Ilmu Mawaris
Agar kaum muslimin dapat bertanggung jawab
dalam melaksanakan syariat islam bidang pembagian harta warisan, dapat
memberikan solusi terhadap pembagian harta warisan yang sesuai dengan perintah
Allah SWT dan Rosulnya.
E. Dasar Hukum dan Ayat-Ayat Mawaris
Ilmu mawaris termasuk ilmu syariah, yakni ilmu
yang terkait dengan masalah ibadah dan muamalah yang segala hukum dan tata
caranya didasarkan kepada syara’ (agama). Sumber utama ilmu mawaris adalah
Al-Quran dan Hadits.
F. Hikmah mawaris
Hikmah pokok, terciptanya saling tolong dan
membantu dan saling berpesan kebenaran dan keadilan diantara krabat keluarga.
1.
Upaya meneruskan (mengganti) kedudukan mayat
dalam martabat dan kemulyaan
2.
Terciptanya rasa pengabdian, kasih sayang, dan
persaudaran diantara kerabat keluarga
3. Mengamalkan
ayat ayat Al-Quran dan As-Sunnah rosul
yang terkait dengan harta warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar