Kamis, 24 Mei 2018

Pengertian Mawaris, Hukum Membagi Harta Warisan, Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris, Tujuan Ilmu Mawaris, Dasar Hukum dan Ayat-Ayat MawarisHikmah mawaris


A.   Pengertian Mawaris
Menurut bahasa harta warisan yang di tinggalkan oleh mayit. Menurut istilah ilmu yang membahas tentang hal hal yang berkaitan dengan harta peninggalan. Hal hal yang berkaitan dengan pembagin warisan :
  1.    Hak hak terkait dengan pembagian warisan
  2.    Sebab sebab waris mewarisi
  3.    Halangan waris mewarisi
  4.    Orang orang yang berhak menerima warisan
  5.    Penghalang
  6.    Ketentuan bagian dari masing masing ahli waris
  7.    Kaidah penghitungan
  8.    Cara mempraktekan pembagian harta warisan
       
        Rukun-rukun mawaris ada 3 yaitu:
  1. Waris yaitu orangyang mendapatkan harta warisan.seseorang berhak mendapatkan warisan karena salah satu dari 3 sebab  yaitu pertalian darah, hubungan pernikahan,dan memerdekakan budak.
   2.    Muwaris yaitu orang yang telah meninggal dan mewariskan harta kepada ahli warisnya.
  3.   Maurus yaitu harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris setelah diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah.

B.   Hukum Membagi Harta Warisan
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 14:
Artinya: “Dan barang siapa mendurhakai allah dan rasul-Nya maka allah akan memasukkanya kedalam neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan” (QS. An- Nisa’: 14)

Rasulullah SAW bersabda:
اقسوا لمال بين اهل الفرائض علئ كتا ب الله (رواه مسلم و ابو داود)
Artinya: “Bagilah harta warisan diantara ahli waris sesuai dengan (aturan) kitab Allah.“ (H.R Muslim dan Abu Dawud).

C.   Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
Fardhu kifayah, yakni apabila dalam suatu daerah atau kelompok ada salah seorang yang telah mempelajari ilmu ini, maka yang lain sudah gugur kewajibannya lagi. Dengan maksud apabila dalam daerah atau kelompok muncul permasalahan tentang warisan, orang tersebut dapat memecahkan masalah tersebut sesuai dengan kaidah syariat syariat islam.[1]

D.   Tujuan Ilmu Mawaris
Agar kaum muslimin dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan syariat islam bidang pembagian harta warisan, dapat memberikan solusi terhadap pembagian harta warisan yang sesuai dengan perintah Allah SWT dan Rosulnya.

 E.   Dasar Hukum dan Ayat-Ayat Mawaris
Ilmu mawaris termasuk ilmu syariah, yakni ilmu yang terkait dengan masalah ibadah dan muamalah yang segala hukum dan tata caranya didasarkan kepada syara’ (agama). Sumber utama ilmu mawaris adalah Al-Quran dan Hadits.

F.    Hikmah mawaris
Hikmah pokok, terciptanya saling tolong dan membantu dan saling berpesan kebenaran dan keadilan diantara krabat keluarga.
      1.    Upaya meneruskan (mengganti) kedudukan mayat dalam martabat dan kemulyaan
      2.    Terciptanya rasa pengabdian, kasih sayang, dan persaudaran diantara kerabat keluarga
3.   Mengamalkan ayat ayat Al-Quran dan As-Sunnah rosul  yang terkait dengan harta warisan.


[1] Moh.Muhibbudin,dkk, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: sinar grafika,2009), hal.32

Tidak ada komentar:

Posting Komentar