Kamis, 24 Mei 2018

MATERI FIQH (MA KELAS XII) : MAWARIS

Sejarah Mawaris 
  1. Sejarah Perkembangan Waris Pra Islam
Pada jaman jahiliyah yakni sebelum datangnya islam, ahli waris yang berhak mendapatkan warisan hanya laki laki saja, itupun hanya  lelaki yang bisa berperang, seperti yang di ungkapkan oleh Dr Moch Dja’far dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam.“ Yang boleh mewaris hanyalah laki-laki dewasa yang telah mahir naik kuda dan memanggul senjata ke medan perang serta memboyong harta ganimah (rampasan perang),’’ Kerabat yang berhak menerima waris pada jaman itu adalah anak laki-laki,saudara laki-laki,paman, dan anak laki-laki paman.” Sedangkan perempuan tidak mendapatkan warisan apapun, inilah yang menjadi salah satu faktor dimana jaman dulu banyak di lakukan penguburan bayi perempuan hidup-hidup. sebelum Islam datang, didasarkan atas nasab dan kekerabatan, dan itu hanya diberikan kepada keluarga yang laki-laki saja, yaitu mereka yang lelaki yang sudah dapat memenggul senjata untuk mempertahankan kehormatan keluarga, dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan. Orang-orang perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan pusaka. Bahkan orang-orang perempuan, yaitu istri ayah atau istri saudara di jadikan harta pusaka
Struktur pemerintahan Zaman jahiliyah masih di dominasi dengan sistem kesukuan, jadi harta dan pusaka yang di milki oleh orang yang meninggal menjadi milik suku, sehingga seorang laki laki yang bahkan bukan kerabatnya yang hanya terikat janji setia dalam satu suku  lebih berhak mendapatkan warisan dari pada perempuan yang sudah jelas kerabatnya.
Ada tiga syarat dan sebab untuk menerima dan mendapatkan waris
 a. Qarabah (Hubungan darah dan kekerabatan)
kekerabatan ialah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi yang disebabkan oleh kelahiran. Pertalian kerabat yang menyebabkan seorang ahli waris dapat menerima warisan adalah mereka yang laki-laki yang memiliki  kekuatan untuk membela, melindungi, dan memelihara qabilah atau sekurang-kurangnya keluarga mereka.[1] Persyaratan ini berakibat anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan tidak dapat menerima pusaka. Pantangan menerima pusaka bagi kedua golongan ini  karena dianggap tidak sanggup melakukan tugas-tugas peperangan, dan lebih dari itu mereka dipandang tidak cakap melakukan perbuatan hokum.oleh karena itu, para ahli waris jahiliyah dari golongan kerabat semuanya terdiri atas :
a. anak laki-laki,
      b. saudara laki-laki,
      c. paman,
      d. anak-anak yang semuanya harus dewasa.
      e. Anak laki-laki paman.
Apabila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki yang sudah besar , maka harta peninggalannya jatuh kepada saudara laki-lakinya yang sanggup berperang. Satu hal lain yang aneh ialah bahwa yang diwariskan itu tidak hanya harta peninggalan saja, tetapi juga isterinya , asalkan saja istri itu bukan ibu kandung yang mewaris. Mereka juga memberi warisan kepada anak yang lahir diluar pernikahan.[2]
b. Janji prasetia (al-bilf wa al-mu’aqadab)
Janji setia adalah dorongan kemauan bersama untuk saling membela jiwa raga dan kehormatan mereka. Tujuan ini tidak mungkin terealisasi apabila pihak-pihak yang berprasetia adalah anak-anak yang belum dewasa, apalagi kaum wanita.[3] Sumpah setia atau perjanjian itu mempunyai kekuatan hukum, bila salah satu pihak telah mengikrarkan sumpah setianya kepada pihak lain dengan ucapan (sumpah) seperti :
دمىدمك, وهدمىهدمك, وثأرىثأرك, وحربى حربك, وسلمى سلمك وترثنى وارثك, وتطلب بىواطلب بك, وتعقل عنى واعقل عنك

Adapun isi janji prasetia tersebut adalah :
“Darahku darahmu, pertumpahan darahku pertumpahan darahmu, perjuanganku perjuanganmu, perangku perangmu damaiku damaimu, kamu mewarisi hartamu aku mewarisi hartamu, kamu dituntut darahmu karena aku dan aku dituntut darahku karena kamu, dan diwajibkan membayar denda sebagai ganti nyawaku, aku pun diwajibkan membayar denda sebagai pengganti nyawamu.[4]
Sebagai akibat dari janji setia yang telah mereka setujui bersama, konsekuensi yang terjadi adalah jika salah satu pihak telah mengadakan perjanjian kemudian meninggal dunia , pihak lain yang masih hidup berhak mempusakai harta peninggalan partnernya yang mendahului meninggal dunia sebanyak 1/6 bagian harta peninggalannya. Adapun sisa harta setelah dikurangi  1/6 dibagi-bagikan kepada ahli warisnya.[5]
Cara-cara perjanjian juga masih direkomendasikan di dalam al-qur’an. Berdasarkan firman allah. Surah An-Nisa’:33“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnyadan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu”.
Ayat tersebut tampak masih menyetujui janji prasetia sebagai dasar hukum saling mewarisi diantara pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Akan tetapi hanya sebagian ulama yang hanafiyah saja yang tetap memberlakukan  ketentuan hokum menurut ayat tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah tidak ada ayat lain yang menghapus (menasakh)nya.
c.Pengangkatan anak (at-tabanni) atau adopsi.
Cara warisan lain dimasa jahiliyah yang terus berlaku sampai permulaan islam adalah adopsi. Lazim dizaman jahiliyah , seseorang mengangkat anak orang lain sebagai anaknya dan dibangsakanlah kepadanya, tidak lagi kepada ayahnya sendiri.
            Rasulullah SAW. Sebelum beliau diangkat menjadi Rasul, mengangkat zaid ibn haritsah menjadi anak angkatnya dan dikatakanlah Zaid in Muhammad. Beliau mengangkat  Zaid ini sebagai anaknya, sesudah zaid dimerdekakan. Abu hutzaifah ibn ‘utbah mengangkat salim menjadi anaknya dan dikatakanlah : Salim ibn Abu Huzaifah.[6] Keadaan ini berlaku hingga turun surat
            “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
            Ayat ini menegaskan bahwa Muhammad , bukanlah ayah dari seorang anak angkat (Zaid) dan anak-anak angkat tidaklah dapat dianggap sebagai anak sendiri, serta anak-anak angkat itu haruslah dibangsakan kepada ayah mereka sendiri.
2.    Hak Waris Kaum Wanita Sebelum Islam
           Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh." Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil.
Sangat jelas bagi kita bahwa sebelum Islam datang bangsa Arab memperlakukan kaum wanita secara zalim. Mereka tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita dan anak-anak, baik dari harta peninggalan ayah, suami, maupun kerabat mereka. Barulah setelah Islam datang ada ketetapan syariat yang memberi mereka hak untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah, atau suami mereka dengan penuh kemuliaan, tanpa direndahkan. Islam memberi mereka hak waris, tanpa boleh siapa pun mengusik dan menentangnya. Inilah ketetapan yang telah Allah pastikan dalam syariat-Nya sebagai keharusan yang tidak dapat diubah.
3.    Waris pada masa islam Awal
Masuknya islam bukan berarti dunia kala itu serta merta berubah menjadi sempurna. Meskipun masih di dominasi oleh kebiasaan masyarakat jahiliyah, pengaruh pengaruh islam sedikit demi sedikit mulai masuk kedalam peradaban kala itu.  Pada masa awal islam , kekuatan kaum muslimin masih sangat lemah, lantaran jumlah mereka sedikit. Untuk menghadapi kaum musyrikin quraisy yang sangat kuat, rasulullah SAW. Meminta bantuan penduduk diluar kota mekkah yang sepaham dan simpatik terhadap perjuangannya dalam memberantas kemusyrikan.
            Setelah menerima perintah dari Allah SWT. Rasulullah saw. Bersama-bersama sejumlah sahabat besar meninggalkan kota Mekkah menuju Madinah. Dikota yang baru ini Rasulullah dan para pengikutnya disambut dengan gembira oleh oraang-orang Madinah dengan ditempatkan dirumah-rumah mereka , dicukupi segala keperluan hariannya, dilindungi jiwanya dari pengejaran kaum musyrikin quraisy, dan dibantu dalam menghadapi musuh-musuh yang menyerangnya.
            Untuk memperteguh dan mengabadikan ikatan persaudaraan kaum muhajirin dan kaum anshar, Rasulullah menjdikan ikatan persaudaraan tersebut sebagai salah satu sebab untuk saling mewarisi satu sama lain. Misalnya apabila seorang muhajir tersebut tidak mempunyai wali (ahli waris) yang ikut hijrah , maka harta peninggalannya diwarisi oleh walinya yang ikut hijrah. Sedangkan ahli warisnya yang enggan hijrah ke Madinah tidak berhak mewarisi hartanya sedikitpun. Akan tetapi seorang muhajir tersebut tidak mempunyai wali yang ikut hijrah, maka harta peninggalannya dapat diwarisi oleh saudaranya dari kaum anshar yang menjadi wali karena ikatan persaudaraan.
            Dari uraian diatas , bahwa sebab-sebab yang memungkinkan seseorang mendapatkan harta warisan pada masa awal islam adalah :[7]
1.      Adanya pertalian kerabat                                     
2.      Adanya pengangkatan anak
3.      Adanya hijrah (dari mekkah ke Madinah)
4.      Ikatan persaudaraan (al-muakhah) antara kaum muhajirin dan kaum anshar. yaitu orang-orang yang memberikan pertolongan kepada kaum muhajirin dari Mekkah di madinah.
            Hijrah dan Muakhah sebagai sebab pewarisan dibenarkan Allah SWT. Dalam firman-Nya :
            “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada Perjanjian antara kamu dengan mereka. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan” (QS.Al-anfal:72)
Pada awal Islam, disamping warisan dapat diperoleh karena adanya pertalian nasab atau hubungan kerabat, dapat pula diperoleh karena :
  1. Pengangkatan Anaka (Adopsi)
Konon Rasulullah Saw.  sebelum beliau diangkat menjadi Rasul mengangkat Zaid ibn Haritsah anak angkatnya dan dikatakanlah Zaid ibn Muhammad. Beliau mengangkat Zaid sebagai anaknya sesudah ia dimerdekakan.Lembaga adopsi beserta akibat hukumnya tidak bertahan lama pada awal-awal Islam. Lembaga ini berakhir setelah diturunkan surat Al-Ahzab : 4, 5 dan 40, yang berisikan larangan menggunakan panggilan anak angkat seperti panggilan anak turunnya sendiri.
  1. Hijrah dari Mekah ke Madinah dan Muakhkhah (Persaudaraan) yang diikat oleh Rasulullah diantara Muhajirin dan Anshor.
Tatkala para Muslim di Mekkah, berada dalam keadaan lemah dan berjumlah kecil serta memerlukan pertolongan. Maka Rasulullah Saw. bersama-sama dengan sejumlah sahabat besar dan para mukmin meninggalkan kota Mekkah menuju Madinah.Untuk menampung mereka itu para Anshor memberikan tempat tinggal kepada mereka. Bahkan lebih mengutamakan mereka.Rasulullah Saw  mengikat tali persaudaraan antara golongan Muhajirin dengan Anshor. Maka apabila seorang Muhajirin meninggal dengan tidak mempunyai seorang wali yang Muhajirin, maka harta peninggalannya diwarisi oleh saudaranya yang Anshor.Tidak ada warisan antara Muhajirin dengan kerabatnya yang Islam yang tidak menurut berhijrah.Hal ini telah ditandaskan Allah dalam WS. Al-Anfal : 72. Hak perwalian yang tersebut pada ayat ini ialah “ Hak menerima pusaka yang disebabkan oleh perikatan persaudaraan antara seorang Muhajiry dengan seorang Anshary “.Jelasnya sistem warisan dipermulaan Islam ialah :
Pertama    : Mengangkat atau mengakui seseorang sebagai anak (adopsi/tabanny)
Kedua      : Bersumpah setia (Muhalafah)
Ketiga      : Hijrah
Keempat  : Mengikat tali persaudaraan antara Muhajirin dan Anshor
Kemudian satu persatu dari cara warisan tersebut menurut jumhur ulama dimansukhkan. Namun menurut golongan Hanafiyah, warisan berdasarkan sumpah setia, masih tetap berlaku, tetapi baru diterapkan apabila tak ada seseorang yang ada hubungan darah dari yang meninggal, maka diberikanlah harta peninggalannya kepada orang yang telah bersumpah setia dengan yang meninggal itu. (Hasby Ash-Shiddieqy ; 1997 : 3-4)
 c. Waris menuju kesempurnaan Islam
Kedatangan islam memberikan keadilan salah satunya dalam pembagian waris,, kriteria pembagian waris sebelum datangnya islam adalah karena  pengangkatan anak dan persaudaraan kaum muslimin.Tapi hal tersebut di luruskan berdasarkan firman Allah :

“dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah sebagiannya adalah lebih berhak daripada sebagian yang lain di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang muhajirin kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu..” ( Q.S. Al-Ahzab [33]:06 )
Pada masa jahiliyah yang mendapat harta warisan hanya kepada mereka orang laki-laki dewasa yang kuat lagi mampu berperang dengan mengesampingkan anak-anak dan perempuan kemudian dibatalkan oleh firman Allah dalam surat An-Nisa : 07

“Bagi orang laki-laki ada bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya serta kerabatnya. Dan bagi perempuan ada bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan .“
Selain itu di zaman jahiliyah juga berlaku bahwa berdasarkan janji setia seseorang dapat menerima warisan kemudian di nasakh oleh firman Allah
“...orang yang mempunyai prtalian kerbat itu sebagiannya lebih baik daripada sebagian yang lain didalam kitab Allah. Sungguh Allah maha mengetahui segala sesuatu “ (Q.S. Al-anfal[08] : 75)
Mendapat waris berdasar adopsi juga dibantah oleh firman Allah dalam Q.S. Al-Ahzab : 4&5
“Dan tuhan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanya perkataan dimulut saja sedang Allah itu mengatakan yang sebenarnya dan menunjukan ke jalan yang benar. Panggillah mereka dengan nama ayah-ayah mereka yang sebenarnya. Sebab yang demikian itu lebih adil disisi Allah jika kamu tidak mengetahui ayahnya, maka panggillah mereka sebagai memanggil saudara-saudaramu seagama dan muala-muala (orang-orang yang dibawah pemeliharaanmu).”
Setelah satu persatu sistem warisan pada zaman jahiliyah dan pada masa awal-awal Islam dimansukhkan, maka Allah menggantinya dengan sistem terbaik. Yang semuanya jelas terdapat dalam Al-Qur’an.Al-Qur’an menerangkan hukum-hukum mawaris, keadaan masing-masing waris dan yang bukan, dengan cukup sempurna. Hanya sedikit saja dari hukum-hukum pusaka yang ditetapkan dengan sunnah atau dengan Ijma’ atau Ijtihad Shahabat.Sungguh tidak ada dalam syari’at Islam hukum-hukum yang begitu jelas diterangkan oleh Al-Qur’an sebagaimana hukum mawaris ini. Hal ini dilakukan karena pusaka adalah suatu wasilah yang paling besar pengaruhnya dalam memiliki harta dan memindahkannya dari seseorang kepada yang lain.
Agama Islam telah mengatur :                             
  1. Hak-hak yang berpautan dengan harta peninggalan
  2. Tertib urutan hak-hak itu
  3. Syarat-syarat memberikan harta kepada para waris
  4. Sebab-sebab pusaka
  5. Penghalang-penghalang pusaka
  6. Bagian-bagian masing-masing waris
  7. Orang-orang yang mendapat pusaka
  8. Orang-orang yang tidak mendapat pusaka
  9. Cara-cara membagi harta pusaka
  10. Hukum-hukum yang berpautan dengan harta pusaka
       Semua masalah-masalah (hukum-hukum yang berpautan dengan masalah mawaris), dijelaskan dengan sempurna untuk menghindarkan persengketaan diantara para ahli waris.Terdapat perbedaan cara pembagian waris pada jaman jahiliyah dengan era setelah masuknya islam. Berikut perbedaanya :



[1] Moh.Muhibbudin,dkk, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: sinar grafika,2009), hal.33
[2] Ismuha, penggantian tempat dalam hokum waris menurut KUH perdata, Hukum adat dan hokum islam, (Darussalam:Bulan bintang, 1978), Hal. 28
 3. Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris, (Jakarta:PT raja grafindo persada, 2001), Hal.7-8
[4] Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung : Al-Ma’arif,1981), Hal.14
 [5] Moh.Muhibbudin,dkk, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: sinar grafika,2009), hal.34
 [6] Teungku M.Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, ( Semarang: Pustaka risky putra,2011), Hal.3
 [7] Muhammad Suhaili sufyan. Fiqh Mawaris praktis, (Bandung : Cita Pusaka Media perintis, 2012), Hal. 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar