Sejarah Mawaris
- Sejarah Perkembangan Waris Pra Islam
Pada jaman jahiliyah yakni sebelum datangnya islam, ahli waris yang berhak
mendapatkan warisan hanya laki laki saja, itupun hanya lelaki yang bisa berperang, seperti yang di
ungkapkan oleh Dr Moch Dja’far dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam.“ Yang
boleh mewaris hanyalah laki-laki dewasa yang telah mahir naik kuda dan
memanggul senjata ke medan perang serta memboyong harta ganimah (rampasan
perang),’’ Kerabat yang berhak menerima waris pada jaman itu adalah anak
laki-laki,saudara laki-laki,paman, dan anak laki-laki paman.” Sedangkan
perempuan tidak mendapatkan warisan apapun, inilah yang menjadi salah satu
faktor dimana jaman dulu banyak di lakukan penguburan bayi perempuan
hidup-hidup. sebelum Islam datang, didasarkan atas nasab dan kekerabatan, dan
itu hanya diberikan kepada keluarga yang laki-laki saja, yaitu mereka yang
lelaki yang sudah dapat memenggul senjata untuk mempertahankan kehormatan
keluarga, dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan. Orang-orang
perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan pusaka. Bahkan orang-orang perempuan,
yaitu istri ayah atau istri saudara di jadikan harta pusaka
Struktur pemerintahan Zaman jahiliyah masih di dominasi dengan sistem
kesukuan, jadi harta dan pusaka yang di milki oleh orang yang meninggal menjadi
milik suku, sehingga seorang laki laki yang bahkan bukan kerabatnya yang hanya
terikat janji setia dalam satu suku
lebih berhak mendapatkan warisan dari pada perempuan yang sudah jelas
kerabatnya.
Ada tiga syarat dan sebab untuk menerima dan mendapatkan waris
a. Qarabah (Hubungan
darah dan kekerabatan)
kekerabatan
ialah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi
yang disebabkan oleh kelahiran. Pertalian kerabat yang menyebabkan seorang ahli
waris dapat menerima warisan adalah mereka yang laki-laki yang
memiliki kekuatan untuk membela, melindungi, dan memelihara qabilah
atau sekurang-kurangnya keluarga mereka.[1] Persyaratan
ini berakibat anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan tidak dapat
menerima pusaka. Pantangan menerima pusaka bagi kedua golongan
ini karena dianggap tidak sanggup melakukan tugas-tugas peperangan,
dan lebih dari itu mereka dipandang tidak cakap melakukan perbuatan hokum.oleh
karena itu, para ahli waris jahiliyah dari golongan kerabat semuanya terdiri
atas :
a. anak
laki-laki,
b. saudara
laki-laki,
c. paman,
d. anak-anak
yang semuanya harus dewasa.
e. Anak
laki-laki paman.
Apabila
pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki yang sudah besar , maka harta
peninggalannya jatuh kepada saudara laki-lakinya yang sanggup berperang. Satu
hal lain yang aneh ialah bahwa yang diwariskan itu tidak hanya harta
peninggalan saja, tetapi juga isterinya , asalkan saja istri itu bukan ibu
kandung yang mewaris. Mereka juga memberi warisan kepada anak
yang lahir diluar pernikahan.[2]
b. Janji prasetia (al-bilf wa
al-mu’aqadab)
Janji setia adalah dorongan
kemauan bersama untuk saling membela jiwa raga dan kehormatan mereka. Tujuan
ini tidak mungkin terealisasi apabila pihak-pihak yang berprasetia adalah
anak-anak yang belum dewasa, apalagi kaum wanita.[3]
Sumpah setia atau perjanjian itu mempunyai kekuatan hukum, bila salah satu
pihak telah mengikrarkan sumpah setianya kepada pihak lain dengan ucapan
(sumpah) seperti :
دمىدمك, وهدمىهدمك, وثأرىثأرك, وحربى حربك, وسلمى سلمك وترثنى وارثك, وتطلب
بىواطلب بك, وتعقل عنى واعقل عنك
Adapun
isi janji prasetia tersebut adalah :
“Darahku
darahmu, pertumpahan darahku pertumpahan darahmu, perjuanganku perjuanganmu,
perangku perangmu damaiku damaimu, kamu mewarisi hartamu aku mewarisi hartamu,
kamu dituntut darahmu karena aku dan aku dituntut darahku karena kamu, dan
diwajibkan membayar denda sebagai ganti nyawaku, aku pun diwajibkan membayar
denda sebagai pengganti nyawamu.[4]
Sebagai
akibat dari janji setia yang telah mereka setujui bersama, konsekuensi yang
terjadi adalah jika salah satu pihak telah mengadakan perjanjian kemudian
meninggal dunia , pihak lain yang masih hidup berhak mempusakai harta
peninggalan partnernya yang mendahului meninggal dunia sebanyak 1/6 bagian
harta peninggalannya. Adapun sisa harta setelah dikurangi 1/6 dibagi-bagikan
kepada ahli warisnya.[5]
Cara-cara
perjanjian juga masih direkomendasikan di dalam al-qur’an. Berdasarkan firman
allah. Surah An-Nisa’:33“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang
ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnyadan
(jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, Maka
berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala
sesuatu”.
Ayat tersebut tampak masih
menyetujui janji prasetia sebagai dasar hukum saling mewarisi diantara
pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Akan tetapi hanya sebagian ulama yang
hanafiyah saja yang tetap memberlakukan ketentuan hokum menurut ayat
tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah tidak ada ayat lain yang menghapus (menasakh)nya.
c.Pengangkatan anak (at-tabanni) atau adopsi.
Cara
warisan lain dimasa jahiliyah yang terus berlaku sampai permulaan islam adalah
adopsi. Lazim dizaman jahiliyah , seseorang mengangkat anak orang lain sebagai
anaknya dan dibangsakanlah kepadanya, tidak lagi kepada ayahnya sendiri.
Rasulullah
SAW. Sebelum beliau diangkat menjadi Rasul, mengangkat zaid ibn haritsah
menjadi anak angkatnya dan dikatakanlah Zaid in Muhammad. Beliau
mengangkat Zaid ini sebagai anaknya, sesudah zaid dimerdekakan. Abu
hutzaifah ibn ‘utbah mengangkat salim menjadi anaknya dan dikatakanlah : Salim ibn Abu Huzaifah.[6] Keadaan
ini berlaku hingga turun surat
“Panggilah
mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah
yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak
mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan
maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya,
tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat
ini menegaskan bahwa Muhammad , bukanlah ayah dari seorang anak angkat (Zaid)
dan anak-anak angkat tidaklah dapat dianggap sebagai anak sendiri, serta
anak-anak angkat itu haruslah dibangsakan kepada ayah mereka sendiri.
2. Hak
Waris Kaum Wanita Sebelum Islam
Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk
menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya).
Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan
sukunya. Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin
kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan
tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula
berperang melawan musuh." Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta
warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil.
Sangat jelas bagi kita bahwa sebelum Islam datang bangsa Arab memperlakukan
kaum wanita secara zalim. Mereka tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita
dan anak-anak, baik dari harta peninggalan ayah, suami, maupun kerabat mereka.
Barulah setelah Islam datang ada ketetapan syariat yang memberi mereka hak
untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah, atau suami mereka dengan penuh
kemuliaan, tanpa direndahkan. Islam memberi mereka hak waris, tanpa boleh siapa
pun mengusik dan menentangnya. Inilah ketetapan yang telah Allah pastikan dalam
syariat-Nya sebagai keharusan yang tidak dapat diubah.
3.
Waris pada masa islam Awal
Masuknya islam
bukan berarti dunia kala itu serta merta berubah menjadi sempurna. Meskipun
masih di dominasi oleh kebiasaan masyarakat jahiliyah, pengaruh pengaruh islam
sedikit demi sedikit mulai masuk kedalam peradaban kala itu. Pada masa awal islam ,
kekuatan kaum muslimin masih sangat lemah, lantaran jumlah mereka sedikit.
Untuk menghadapi kaum musyrikin quraisy yang sangat kuat, rasulullah SAW.
Meminta bantuan penduduk diluar kota mekkah yang sepaham dan simpatik terhadap
perjuangannya dalam memberantas kemusyrikan.
Setelah
menerima perintah dari Allah SWT. Rasulullah saw. Bersama-bersama sejumlah
sahabat besar meninggalkan kota Mekkah menuju Madinah. Dikota yang baru ini
Rasulullah dan para pengikutnya disambut dengan gembira oleh oraang-orang
Madinah dengan ditempatkan dirumah-rumah mereka , dicukupi segala keperluan
hariannya, dilindungi jiwanya dari pengejaran kaum musyrikin quraisy, dan
dibantu dalam menghadapi musuh-musuh yang menyerangnya.
Untuk
memperteguh dan mengabadikan ikatan persaudaraan kaum muhajirin dan kaum
anshar, Rasulullah menjdikan ikatan persaudaraan tersebut sebagai salah satu
sebab untuk saling mewarisi satu sama lain. Misalnya apabila seorang muhajir
tersebut tidak mempunyai wali (ahli waris) yang ikut hijrah , maka harta
peninggalannya diwarisi oleh walinya yang ikut hijrah. Sedangkan ahli warisnya
yang enggan hijrah ke Madinah tidak berhak mewarisi hartanya sedikitpun. Akan
tetapi seorang muhajir tersebut tidak mempunyai wali yang ikut hijrah, maka
harta peninggalannya dapat diwarisi oleh saudaranya dari kaum anshar yang
menjadi wali karena ikatan persaudaraan.
Dari
uraian diatas , bahwa sebab-sebab yang memungkinkan seseorang mendapatkan harta
warisan pada masa awal islam adalah :[7]
1. Adanya
pertalian kerabat
2. Adanya
pengangkatan anak
3. Adanya hijrah (dari
mekkah ke Madinah)
4. Ikatan
persaudaraan (al-muakhah) antara kaum muhajirin dan kaum anshar.
yaitu orang-orang yang memberikan pertolongan kepada kaum muhajirin dari Mekkah
di madinah.
Hijrah
dan Muakhah sebagai sebab pewarisan dibenarkan Allah SWT. Dalam firman-Nya :
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya
pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan
pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain
lindung-melindungi dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum
berhijrah, Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka,
sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan
kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan
kecuali terhadap kaum yang telah ada Perjanjian antara kamu dengan mereka. dan
Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan” (QS.Al-anfal:72)
Pada awal Islam, disamping warisan dapat diperoleh karena adanya pertalian nasab atau hubungan kerabat, dapat pula diperoleh karena :
Pada awal Islam, disamping warisan dapat diperoleh karena adanya pertalian nasab atau hubungan kerabat, dapat pula diperoleh karena :
- Pengangkatan Anaka (Adopsi)
Konon Rasulullah Saw. sebelum beliau diangkat menjadi Rasul
mengangkat Zaid ibn Haritsah anak angkatnya dan dikatakanlah Zaid ibn Muhammad.
Beliau mengangkat Zaid sebagai anaknya sesudah ia dimerdekakan.Lembaga adopsi
beserta akibat hukumnya tidak bertahan lama pada awal-awal Islam. Lembaga ini
berakhir setelah diturunkan surat Al-Ahzab : 4, 5 dan 40, yang berisikan larangan
menggunakan panggilan anak angkat seperti panggilan anak turunnya sendiri.
- Hijrah dari Mekah ke Madinah dan Muakhkhah (Persaudaraan) yang diikat oleh Rasulullah diantara Muhajirin dan Anshor.
Tatkala para Muslim di Mekkah, berada dalam keadaan lemah dan berjumlah
kecil serta memerlukan pertolongan. Maka Rasulullah Saw. bersama-sama dengan
sejumlah sahabat besar dan para mukmin meninggalkan kota Mekkah menuju
Madinah.Untuk menampung mereka itu para Anshor memberikan tempat tinggal kepada
mereka. Bahkan lebih mengutamakan mereka.Rasulullah Saw mengikat tali
persaudaraan antara golongan Muhajirin dengan Anshor. Maka apabila seorang
Muhajirin meninggal dengan tidak mempunyai seorang wali yang Muhajirin, maka
harta peninggalannya diwarisi oleh saudaranya yang Anshor.Tidak ada warisan
antara Muhajirin dengan kerabatnya yang Islam yang tidak menurut berhijrah.Hal
ini telah ditandaskan Allah dalam WS. Al-Anfal : 72. Hak perwalian yang
tersebut pada ayat ini ialah “ Hak menerima pusaka yang disebabkan oleh perikatan
persaudaraan antara seorang Muhajiry dengan seorang Anshary “.Jelasnya sistem
warisan dipermulaan Islam ialah :
Pertama : Mengangkat atau mengakui seseorang sebagai anak
(adopsi/tabanny)Kedua : Bersumpah setia (Muhalafah)
Ketiga :
Hijrah
Keempat : Mengikat tali persaudaraan
antara Muhajirin dan Anshor
Kemudian satu persatu dari cara warisan tersebut menurut jumhur ulama
dimansukhkan. Namun menurut golongan Hanafiyah, warisan berdasarkan sumpah
setia, masih tetap berlaku, tetapi baru diterapkan apabila tak ada seseorang
yang ada hubungan darah dari yang meninggal, maka diberikanlah harta
peninggalannya kepada orang yang telah bersumpah setia dengan yang meninggal
itu. (Hasby Ash-Shiddieqy ; 1997 : 3-4)
c. Waris menuju
kesempurnaan Islam
Kedatangan
islam memberikan keadilan salah satunya dalam pembagian waris,, kriteria
pembagian waris sebelum datangnya islam adalah karena pengangkatan anak dan persaudaraan kaum
muslimin.Tapi hal tersebut di luruskan berdasarkan firman Allah :
“dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah sebagiannya adalah lebih
berhak daripada sebagian yang lain di dalam kitab Allah daripada orang-orang
mukmin dan orang-orang muhajirin kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada
saudara-saudaramu..” ( Q.S. Al-Ahzab [33]:06 )
Pada masa
jahiliyah yang mendapat harta warisan hanya kepada mereka orang laki-laki
dewasa yang kuat lagi mampu berperang dengan mengesampingkan anak-anak dan
perempuan kemudian dibatalkan oleh firman Allah dalam surat An-Nisa : 07
“Bagi orang laki-laki ada bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan
oleh kedua orang tuanya serta kerabatnya. Dan bagi perempuan ada bagian dari
harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya baik sedikit maupun
banyak menurut bagian yang telah ditetapkan .“
Selain itu di
zaman jahiliyah juga berlaku bahwa berdasarkan janji setia seseorang dapat
menerima warisan kemudian di nasakh oleh firman Allah
“...orang yang mempunyai prtalian kerbat itu sebagiannya lebih baik
daripada sebagian yang lain didalam kitab Allah. Sungguh Allah maha mengetahui
segala sesuatu “ (Q.S. Al-anfal[08] : 75)
Mendapat waris
berdasar adopsi juga dibantah oleh firman Allah dalam Q.S. Al-Ahzab : 4&5
“Dan tuhan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu
sendiri. Yang demikian itu hanya perkataan dimulut saja sedang Allah itu
mengatakan yang sebenarnya dan menunjukan ke jalan yang benar. Panggillah
mereka dengan nama ayah-ayah mereka yang sebenarnya. Sebab yang demikian itu
lebih adil disisi Allah jika kamu tidak mengetahui ayahnya, maka panggillah
mereka sebagai memanggil saudara-saudaramu seagama dan muala-muala (orang-orang
yang dibawah pemeliharaanmu).”
Setelah satu persatu sistem warisan pada zaman jahiliyah dan pada masa
awal-awal Islam dimansukhkan, maka Allah menggantinya dengan sistem terbaik.
Yang semuanya jelas terdapat dalam Al-Qur’an.Al-Qur’an menerangkan hukum-hukum
mawaris, keadaan masing-masing waris dan yang bukan, dengan cukup sempurna.
Hanya sedikit saja dari hukum-hukum pusaka yang ditetapkan dengan sunnah atau
dengan Ijma’ atau Ijtihad Shahabat.Sungguh tidak ada dalam syari’at Islam
hukum-hukum yang begitu jelas diterangkan oleh Al-Qur’an sebagaimana hukum
mawaris ini. Hal ini dilakukan karena pusaka adalah suatu wasilah yang paling
besar pengaruhnya dalam memiliki harta dan memindahkannya dari seseorang kepada
yang lain.
Agama Islam telah mengatur :
- Hak-hak yang berpautan dengan harta peninggalan
- Tertib urutan hak-hak itu
- Syarat-syarat memberikan harta kepada para waris
- Sebab-sebab pusaka
- Penghalang-penghalang pusaka
- Bagian-bagian masing-masing waris
- Orang-orang yang mendapat pusaka
- Orang-orang yang tidak mendapat pusaka
- Cara-cara membagi harta pusaka
- Hukum-hukum yang berpautan dengan harta pusaka
Semua
masalah-masalah (hukum-hukum yang berpautan dengan masalah mawaris), dijelaskan
dengan sempurna untuk menghindarkan persengketaan diantara para ahli waris.Terdapat perbedaan cara
pembagian waris pada jaman jahiliyah dengan era setelah masuknya islam. Berikut perbedaanya :
[1] Moh.Muhibbudin,dkk, Hukum
Kewarisan Islam (Jakarta: sinar grafika,2009), hal.33
[2]
Ismuha, penggantian tempat dalam hokum waris menurut KUH perdata, Hukum
adat dan hokum islam, (Darussalam:Bulan bintang, 1978), Hal. 28
3. Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris,
(Jakarta:PT raja grafindo persada, 2001), Hal.7-8
[4]
Fatchur
Rahman, Ilmu Waris, (Bandung : Al-Ma’arif,1981), Hal.14
[5]
Moh.Muhibbudin,dkk, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: sinar
grafika,2009), hal.34
[6]
Teungku M.Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, ( Semarang: Pustaka
risky putra,2011), Hal.3
[7]
Muhammad Suhaili sufyan. Fiqh Mawaris praktis, (Bandung : Cita
Pusaka Media perintis, 2012), Hal. 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar